KOMPAS, 25 Maret 2008
Anak Agung Banyu Perwita
”Domestic affairs and foreign relations are intimately linked. Often both are but different aspects of the same thing.”
Kutipan dari Charles Beard itu menunjukkan kompleksitas isu domestik, seperti demokratisasi, keamanan kontemporer, dan keterkaitannya dengan diplomasi serta politik luar negeri.
Pertanyaannya, apakah penetapan wakil menlu dapat membantu tugas-tugas yang selama ini diemban menlu.
Dalam konteks Indonesia, kompleksitas isu domestik—demokratiasi, pembangunan ekonomi, dan keamanan yang rumit dan multidimensional—tercermin dalam politik luar negeri. Secara lebih spesifik, isu-isu tradisional, seperti konflik antarnegara, perang, dan isu-isu nontradisional berupa terorisme, lingkungan hidup, pembangunan ekonomi, HAM, dan demokratisasi, berbaur dan menambah kompleksitas isu yang harus diatasi, dan melibatkan aktor-aktor negara dan non-negara yang pada gilirannya memengaruhi sumber, kapabilitas, dan instrumen politik luar negeri. Berbagai isu itu tidak dapat dilepaskan dari karakteristik geografis yang dimiliki Indonesia dan aneka perkembangan yang terjadi di lingkungan eksternal kita.
Karakter politik luar negeri RI
Meski prinsip ”bebas-aktif” menjadi rohnya, sosok dan instrumen politik luar negeri RI cenderung berubah seiring perkembangan domestik dan eksternal. Selain itu, perubahan rezim pemerintahan yang ditunjukkan dengan kepemimpinan nasional baru yang dihasilkan dari proses demokrasi akan mengubah sosok politik luar negeri RI pada masa datang.
Dalam tataran konseptual, perubahan rezim pemerintahan yang demokratis akan mendorong restrukturisasi politik luar negeri yang lebih positif. Hal ini akan memunculkan berbagai implikasi terhadap stabilitas regional dan internasional karena orientasi rezim merefleksikan nilai-nilai dasar dan kepentingan ekonomi, sosial, dan politik seiring isu yang sedang berkembang di lingkungan domestik dan internasional. Maka, politik luar negeri yang dibutuhkan pada masa datang adalah kebijakan yang andal, akuntabel, dan komprehensif sejalan dengan aneka persoalan yang sedang dihadapi Indonesia.
Joe D Hagan (2001) mencatat, signifikansi ”membangun koalisi kebijakan” juga disebabkan oleh kenyataan, ”banyak pemerintahan negara Dunia Ketiga, secara institusional, cukup kompleks” dan rezim politik mereka ”didominasi seorang pemimpin yang amat dominan (predominant leader), tetapi sebenarnya terpecah oleh perseteruan politik antarberbagai faksi politik yang saling bersaing”. Karena itu, aneka keputusan politik luar negeri menjadi ”resultan politis” yang mencerminkan ”strategi politik yang dibutuhkan guna membangun kesepakatan” dengan struktur domestik ”untuk mendukung pelaksanaan sebuah kebijakan”.
Selain itu, karakteristik lain dari politik luar negeri Indonesia dapat diteropong melalui ”pendekatan transnasional” yang menekankan adanya sebuah masyarakat global. Pendekatan ini mengasumsikan, ”kelompok-kelompok masyarakat dengan tujuan dan kepentingan serupa (bahkan sama) akan membentuk koalisi-koalisi politik yang melampaui batas wilayah”. Jaringan kerja sama ini akan mendorong isu- isu yang harus dipertimbangkan aktor politik luar negeri dalam formulasi kebijakan mereka. Tujuan dari masyarakat transnasional dapat berbeda-beda, dari tranformasi rezim tertentu (untuk melawan rezim otoriter), mediasi dan menyelesaikan konflik internasional (konflik di Timur Tengah), meletakkan isu-isu baru dalam agenda global (isu lingkungan) dan mengubah nilai, standar, dan norma global (demokratisasi dan hak asasi manusia).
Posisi Wakil Menlu RI
Memerhatikan berbagai asumsi teoretis itu dan realitas hubungan internasional yang kian rumit, keputusan Presiden RI untuk menetapkan wakil menlu adalah tepat. Terlepas dari kenyataan bahwa penetapan posisi wakil menlu adalah hak prerogatif presiden dan merupakan jabatan struktural, posisi wakil menlu memiliki makna strategis dalam membantu menlu dalam mobilisasi sumber daya politik luar negeri dalam kancah global guna pencapaian kepentingan nasional.
Kompleksitas isu-isu nasional dalam tataran global dan isu-isu global yang memiliki dampak nasional serta intensitas hubungan internasional yang kian tinggi mensyaratkan kehadiran posisi wakil menlu yang dapat menopang tugas menlu selama ini.
Selain itu, posisi wakil menlu juga dapat berfungsi untuk membantu koordinasi antardirjen di lingkungan Departemen Luar Negeri (Deplu) yang sejak restrukturisasi Deplu tahun 2002 diubah dari sektoral menuju kawasan. Dengan demikian, wakil menlu bertugas mengoordinasikan berbagai masalah lintas kawasan dan isu. Untuk itu, wakil menlu patut memiliki kemampuan yang tinggi dalam memahami berbagai isu nasional dan internasional serta teruji secara profesional dalam pergaulan nasional dan internasional.
Tingkat keterkaitan antara isu domestik dan politik luar negeri RI serta diplomasi kini kian kental, seperti dikatakan Menlu Hasan Wirajuda, ”Every domestic issue has a foreign policy aspect.” Dengan kata lain, politik luar negeri RI harus merupakan produk mutual adjustment dan koordinasi berbagai kebijakan yang dihasilkan beragam aktor (negara pusat dan daerah maupun non-negara). Selain itu, kebijakan ini harus merupakan interaksi yang bersifat interdependen yang dihasilkan dari interaksi kebijakan pada tataran lokal, nasional, regional, dan global.
Untuk itu, semoga penetapan posisi wakil menlu akan membantu tugas menlu dalam mencapai tujuan diplomasi dan politik luar negeri RI pada masa datang.
Anak Agung Banyu Perwita Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Katolik Parahyangan, Bandung