Indonesia-Singapura (Jurnal Nasional, 30 April 2007)
Perjanjian Ekstradisi dan Pertahanan RI-Singapura
Jakarta
Senin, 30 April 2007
Dalam hubungan internasional yang semakin rumit dewasa ini dan lingkup saling ketergantungan yang semakin tinggi, tidak ada pilihan bagi setiap negara untuk tidak mengembangkan kerjasama internasional dengan tetap mengacu pada kepentingan nasionalnya. Hal ini tentunya juga berlaku bagi Indonesia dan Singapura.
Hubungan bilateral RI-Singapura kini memasuki episode baru tatkala kedua pemerintah menandatangani perjanjian esktradisi dan kerjasama pertahanan pada 27 April lalu di Tampak Siring, Bali.
Diplomasi Mendalam
Secara konseptual, tujuan utama dari semua hubungan bilateral antarnegara adalah membangun kemitraan yang kuat dengan lingkungan eksternalnya, menciptakan jejaring persahabatan. Muara utama dari semua hubungan bilateral di atas tentunya adalah pencapaian kepentingan nasional baik dari sisi ekonomi, sosial, dan politik keamanan. Secara lebih spesifik, beberapa konsep utama dalam hubungan internasional yang bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral antara dua negara juga menunjukkan perkembangan yang cukup pesat.
Andrew F.Cooper (1998), misalnya, mengajukan niche diplomacy sebagai salah satu konsep ‘baru’ yang patut dipertimbangkan oleh suatu negara tatkala berkeinginan membangun sebuah kemitraan bilateral yang lebih tinggi lagi. Konsep ini pada dasarnya mengacu kemampuan sebuah negara (dan negara mitra) untuk mengidentifikasi secara lebih mendalam kepentingan-kepentingan utamanya dalam hubungannya dengan negara lain. Semakin tinggi kesamaan kepentingan negara tersebut dengan negara mitranya, maka akan semakin penting dan tinggi pula makna hubungan bilateral kedua negara tersebut.
Sebagai sebuah ilustrasi dari niche diplomacy ini adalah apabila kepentingan pertahanan dan keamanan sebuah negara dan negara yang bermitra menjadi sesuatu hal yang menempati prioritas utama dalam kerjasama kedua negara tadi maka sepatutnyalah kedua negara memfokuskan bentuk, dan arah kerjasama politik keamanan sebagai prioritas utama kerjasama pertahanan kedua negara. Kerjasama yang semakin kuat dalam bidang di atas tentu akan sangat berdampak positif pada kerjasama-kerjasama bidang nonmiliter lainnya. Hal ini sangat tergambar dengan jelas beberapa butir perjanjian kerjasama pertahanan RI-Singapura.
Dalam konteks diatas, niche diplomacy juga akan ditunjukkan dengan kesamaan character dan focus hubungan bilateral kedua negara tadi. Character akan merujuk pada kesamaan nilai, kepentingan dan kebutuhan strategis sedangkan focus bermakna sebagai lingkungan eksternal terdekat dari kedua negara yang bermitra tersebut.
Sementara itu, konsep lain yang juga kini banyak diperdebatkan para akademisi Hubungan Internasional terkait dengan upaya peningkatan hubungan bilateral adalah konsep enriched bilateralism. Secara sederhana, konsep ini merujuk pada dyadic relationships antara dua negara dalam bentuk konsultasi dan koordinasi kebijakan luar negeri dan pertahanannya secara lebih intensif dan mendalam. Konsep ini menuntut kolaborasi kebijakan dalam isu tertentu menyangkut kepentingan nasional kedua negara. Patut diakui pula konsep ini memang kerap dimaknakan sebagai kerjasama bilateral antara dua negara dalam kerangka pertahanan (aliansi dan collective defence). Namun demikian, setidaknya beberapa konsep di atas menunjukkan upaya penguatan dari kerangka kerjasama bilateral yang selama ini bersifat ‘normal’ menjadi sesuatu kerjasama bilateral yang semakin ‘mendalam’ (deepening) dan strategis (strategic partnership).
Perjanjian dan Good Governance
Dalam konteks perjanjian ekstradisi dan kerjasama pertahanan antara Indonesia dan Singapura, beberapa konsep di atas tentu dapat digunakan sebagai “conceptual guidelines” untuk memaknai arah hubungan bilateral Indonesia dan Singapura. Tentu saja kita harus menjawab beberapa pertanyaan penting seperti apa dan bagaimana karakter dan fokus hubungan bilateral Indonesia dan Singapura.
Dalam isu ekstradisi, Indonesia sangat menyadari bahwa kejahatan ekonomi telah banyak mengurangi kapasitas Indonesia dalam pembangunan nasionalnya. Sementara itu, perjanjian ekstradisi ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan indikator good governance dari kedua negara. Oleh karena itu, ratifikasi dari perjanjian ini akan mempercepat pencapaian dua kepentingan nasional Indonesia di atas.
Sementara dalam aspek kerjasama pertahanan yang memberikan akses fasilitas wilayah latihan udara dan laut tertentu kepada Singapura, Indonesia sepatutnya juga dapat memperoleh akses pada pertukaran informasi intelejen pertahanan dan keamanan. Selain akan meningkatkan kemampuan military early warning, kerjasama ini juga terkait dengan beberapa isu keamanan non-tradisional untuk mengatasi persoalan penyelundupan, human trafficking, illegal fisihing dan illegal logging serta dapat bertindak untuk mengurangi kemungkinan tindak kejahatan yang dilakukan transnational organized crime dan terorisme internasional .
Penandatangan perjanjian ekstradisi dan kerjasama pertahanan ini telah membuka hubungan bilateral yang semakin meluas dan mendalam antara Indonesia dan Singapura. Dalam konteks ini kedua negara masih dapat terus memperkaya hubungan bilateralnya (enriched bilateralism) dengan menjalan berbagai diplomasi yang semakin mendalam (niche diplomacy) tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional masing-masing dan kebutuhan regional di kawasan Asia Tenggara.
Penulis adalah dosen senior jurusan ilmu Hubungan Internasional, FISIP Unpar.
(Anak Agung Banyu Perwita)